"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biar pun terpisah jauh dari kami," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel