PANDEGLANG, iNews.id - Nasib memilukan dialami siswi SMP berinisial HW (15) asal Kabupaten Pandeglang, Banten. Dia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak lowongan kerja palsu oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, awal mula kejadian bermula saat HW berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NN (21). NN mengaku bisa mencarikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Tangerang.
NN tak bekerja sendirian. Dalam aksinya, dia dibantu suaminya ST (23) warga Labuan Pandeglang serta sepasang suami istri asal Bogor yakni AA (24) dan RFL (25). Keduanya berperan sebagai muncikari yang menjual korban kepada pelanggan pria hidung belang di wilayah Bogor.
“Korban dijual kepada muncikari dengan harga Rp1,5 juta. Namun yang baru dibayar ke pelaku hanya Rp600.000,” ujar AKBP Dhyno, Kamis (31/7/2025).
Setiba di Bogor, korban HW dipaksa tinggal bersama para muncikari dan hanya diberi makan serta minum. Dia kemudian disuruh melayani pria hidung belang yang memesan jasa melalui aplikasi daring.