Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar 644 kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Dari ratusan pengungkapan tersebut, sebanyak 744 orang turut ditangkap.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim), Irjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan capaian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam upaya membongkar kasus perjudian daring.
"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Nunung salam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
Nunung menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita aset dan uang yang totalnya mencapai Rp286 miliar. Penumpasan praktik judol ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.