JAKARTA, iNews.id - Gaji anggota Brimob semua berasal dari pajak rakyat banyak dicari publik karena tragedi meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Hal ini penting dipahami, sebab setiap penghasilan yang diterima aparat kepolisian, termasuk pasukan elit Brimob, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar bersumber dari setoran pajak masyarakat. Dengan kata lain, gaji dan tunjangan aparat adalah hasil kontribusi rakyat yang diamanahkan untuk menjamin keamanan serta ketertiban.
Besaran gaji Brimob mengikuti struktur gaji Polri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Gaji pokok dibedakan berdasarkan kepangkatan, mulai dari tamtama hingga jenderal polisi.
Dengan skema ini, anggota Brimob memiliki gaji pokok mulai Rp1,7 juta untuk pangkat terendah hingga lebih dari Rp6,4 juta untuk pangkat tertinggi.
Selain gaji pokok, anggota Brimob juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan berbeda sesuai kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas 1 hingga Rp34.902.000 untuk kelas 18.
Contoh rincian tukin: