Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024. (Foto: Freepik)

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas dan wewenang petugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu. 

Lalu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 

Serta, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Health
2 tahun lalu

Menkes Ungkap Ada 84 Petugas KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia 

Health
2 tahun lalu

Kemenkes Laporkan Kematian Petugas KPPS 2024 Bertambah 30 Orang, Tertinggi di Jawa Barat 

Health
2 tahun lalu

Kemenkes: Jawa Tengah Catat Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024 Terbanyak se-Indonesia

Health
2 tahun lalu

Kemenkes Catat 27 Kematian Petugas KPPS saat Pemilu 2024, Sakit Jantung Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal