Tak hanya itu, ketua KPPS Pemilu 2024 akan mengantongi gaji Rp1.200.000. Nominal tersebut tentu naik Rp550.000 jika dibandingkan dengan gaji pada Pemilu 2019 silam.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas saksi di TPS Pemilu 2024 sebagai berikut,
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikianlah gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya. Semoga bermanfaat.