Gaji yang Dapat BSU, Siapa Saja?

Kurnia Illahi
BRI kembali dipercaya jadi penyalur BSU 2025. (Foto: Dok. BRI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Gaji yang dapat BSU siapa saja?

BSU ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, dan dibayarkan sekaligus.

Syarat Gaji Penerima BSU

Berikut ketentuan gaji yang berhak menerima BSU:

- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau

- Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja

- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa menerima BSU jika penghasilannya tidak melebihi UMP/UMK yang berlaku, dan telah dibulatkan ke atas sesuai ketentuan

Contoh: Jika UMK di Jambi adalah Rp3.607.223, maka gaji maksimal yang masih bisa menerima BSU adalah Rp3.700.000

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Bisnis
10 hari lalu

MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services

Nasional
15 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
17 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal