Gali Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Money Changer Hari Ini

Richard Andika Sasamu
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov). (Foto: DOK/iNews.id)

Dalam dakwaan Setya Novanto, jaksa KPK menyebut mantan Ketua DPR itu menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Uang itu disebut telah melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Jaksa KPK mengatakan bemberian jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Direktur Utama Biomorf Mauritius, Johanes Marliem itu disamarkan dengan cara mengirimkan invoice ke dua perusahaan. PT Biomorf Mauritius yang merupakan anak PT Biomorf Lone, penyedia software e-KTP disebut telah mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions secara dua tahap, dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Transaksi uang tersebut dikatakan seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.

Kemudian, uang itu dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd, Oem Investment Capital. Selain melalui Made Oka, jaksa KPK juga menyebut melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 2,6 juta.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, Dapat Kiriman Makanan

1 hari lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal