Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Suami Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Kita Duga
Advertisement . Scroll to see content

Gali Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Money Changer Hari Ini

Selasa, 30 Januari 2018 - 10:40:00 WIB
Gali Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Money Changer Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov). (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira hari ini. July diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,‎ Selasa (30/1/2018).

Selain July, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buahnya, yakni Nunuy Kurniasih yang merupakan pegawai PT Berkah Langgeng Abadi dan seorang wiraswasta bernama Denny Wibowo. Mereka akan diperiksa hari ini. “Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Diketahui, perusahaan July Hira merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertukaran valuta asing atau money changer. Dari rangkuman persidangan pokok perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, rekening July Hira diduga digunakan untuk bertransaksi menerima uang dari aliran dana korupsi proyek e-KTP.

Dari keterangan jaksa KPK, rekening July digunakan untuk menerima uang dari perusahaan Johannes Marliem, Biomorf Mauritius. Kemudian, uang itu diteruskan ke rekening perusahaan milik sahabat Setnov, Made Oka Masagung di OEM Investment Pte Ltd.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut