Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Richard Andika Sasamu
Gamawan Fauzi (dua kiri) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

Adapun Paulus Tannos merupakan bos PT Sandipala Artha Putra, salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu.

Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang KTP menggunakan telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. Akibat poyek e-KTP itu dia pernah diteror.  Dalam kasus ini, terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong menyatakan bahwa Gamawan menerima aliran dana e-KTP melalui adiknya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal