Pada perkara suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Mereka yakni, mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya.