“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.
Dia menyadari, Ganjar-Mahfud tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Dibutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, yaitu Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Sehingga, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," tutur Ganjar.