JAKARTA, iNews.id - Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo termenung memantau perkembangan politik usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman dan lima hakim konstitusi lain melanggar etik. Putusan MKMK itu dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang mengadili uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK," kata Ganjar dalam video yang diunggah akun Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).
Dia mengaku gelisah dan terusik dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang melanggengkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres tetap berlaku. Padahal, MKMK telah memutus hakim yang mengadili uji materi tersebut melanggar kode etik.
"Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum? Mengapa keputusan dengan masalah etik di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan kita bernegara? Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya?" ujarnya.
Sebagai warga negara, Ganjar merasakan kegelisahan rakyat atas demokrasi dan keadilan yang seakan hendak dihancurkan. Putusan MKMK itu, menurutnya, membuktikan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi masih memiliki perjalanan yang panjang.