"Kita, generasi yang ada saat ini, punya tanggung jawab sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya, tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang. Kita akan memastikan demokrasi yang kuat dan berkeadilan. Selamanya," tuturnya.
Dia berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi yang berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa dan tanpa tendensi mencederai demokrasi dan keadilan.
"Diam bukan sebuah pilihan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, MKMK memutuskan enam hakim MK melanggar kode etik. Mereka sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Adapun enam hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).