Ganjar-Mahfud Dinilai Mampu Tuntaskan Kasus HAM, Berikut 12 Pelanggaran yang Sita Perhatian

Royandi Hutasoit
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (foto: Antara)

Pengakuan ini disampaikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

Berikut ini daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh negara:

1. Kejadian tahun 1965-1966.
2. Kejadian penembakan misterius dari tahun 1982 hingga 1985.
3. Kejadian Talangsari di Lampung pada tahun 1989.
4. Kejadian Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.
5. Kejadian penghilangan orang secara paksa antara tahun 1997-1998.
6. Kejadian kerusuhan di bulan Mei 1998.
7. Kejadian Trisakti dan Semanggi I dan II dari tahun 1998 hingga 1999.
8. Kejadian pembunuhan dukun santet pada tahun 1998-1999.
9. Kejadian Simpang KKA di Aceh tahun 1999.
10. Kejadian Wasior di Papua pada tahun 2001-2002.
11. Kejadian Wamena di Papua tahun 2003.
12. Kejadian Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Deretan kasus Pelanggaran HAM ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Ganjar-Mahfud apabila mereka terpilih menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres mendatang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

1 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

2 bulan lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

2 bulan lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal