Pengakuan ini disampaikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Berikut ini daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh negara:
1. Kejadian tahun 1965-1966.
2. Kejadian penembakan misterius dari tahun 1982 hingga 1985.
3. Kejadian Talangsari di Lampung pada tahun 1989.
4. Kejadian Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.
5. Kejadian penghilangan orang secara paksa antara tahun 1997-1998.
6. Kejadian kerusuhan di bulan Mei 1998.
7. Kejadian Trisakti dan Semanggi I dan II dari tahun 1998 hingga 1999.
8. Kejadian pembunuhan dukun santet pada tahun 1998-1999.
9. Kejadian Simpang KKA di Aceh tahun 1999.
10. Kejadian Wasior di Papua pada tahun 2001-2002.
11. Kejadian Wamena di Papua tahun 2003.
12. Kejadian Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Deretan kasus Pelanggaran HAM ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Ganjar-Mahfud apabila mereka terpilih menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres mendatang.