Ganjar Pranowo Selalu Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Berikut Rinciannya

Royandi Hutasoit
Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo selalu patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK selama 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Jateng. (Foto: MPI)

Berdasarkan rinciannya, Ganjar memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di beberapa tempat. Aset tersebut juga diperoleh dari keuntungan sendiri, seperti tanah dan bangunan 120 M persegi/21 M persegi di Kabupaten/Kota Purbalingga senilai Rp50.000.000, tanah di Kabupaten/Kota Purbalingga seluas 278 M persegi dari penghasilan pribadi senilai Rp150.000.000.

Kemudian warisan berupa tanah 1178 M persegi di Kabupaten/Kota Purbalingga Rp70.000.000, warisan berupa tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Purbalingga seluas 658 M persegi/56 M persegi seharga Rp65.000.000, bangunan 34 M persegi di Kabupaten/Kota Sleman seharga Rp520.000.000, tanah 1.370 M persegi di Kabupaten/Kota Sleman senilai pribadi Rp1.370.000.000.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga memiliki beberapa mobil dan motor. Di antaranya Nissan Teana Minibus 2013 seharga Rp180.000.000, Mitsubishi Pajero Sport 2018 seharga Rp450.000.000, Sepeda Motor Viar Scooter 2018 seharga Rp9.000.000, sepeda motor Kawasaki ER-6N 2012 seharga Rp50.000.000, Toyota Crown 2008 seharga Rp185.000.000, serta Hyundai Ioniq EV Signature AT 2021 seharga Rp550.000.000. Seluruh kendaran tersebut Ganjar dapat dari pendapatan pribadinya.

Ganjar memiliki kas dan setara kas senilai Rp6,8 miliar. Dari sisi perencanaan keuangan, 58 persen kekayaan Ganjar diwakili oleh aset lancar. Ganjar tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Namun ganjar memiliki harta bergerak sebesar Rp676.111.750.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
4 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Megapolitan
8 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal