JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai persepsi negatif dari publik muncul bila penambahan jumlah pos kementerian tetap dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya ada politik transaksional.
"Semua alasan sangat mungkin, tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana," kata Ganjar saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Apalagi, kata Ganjar, jumlah pos kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam klausul itu, pos kementerian berjumlah sebanyak 34.
"Wong sudah ada undang-undangnya kok, mau apa lagi?" ucap Capres 2024 nomor urut 03.
Meski begitu, Ganjar memahami wacana penambahan pos kementerian itu. Sebagai politisi, ia meyakini politik akomodasi pasti dilakukan.