Pengucapan sumpah Ketua MK berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya. Apabila Hakim Konstitusi disumpah di Istana di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan seluruh Hakim Konstitusi di Gedung MK.
Sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.