"Konstitusi adalah dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan ke depan. Pemisahan sumber anggaran bukan mengurangi komitmen pemenuhan gizi, melainkan penyempurnaan tata kelola anggaran agar keduanya sama-sama diperkuat," kata Joko Sriwidodo.
Dengan adanya masa transisi dua tahun ini, pelayanan penerima manfaat Program MBG dipastikan tetap berjalan normal di seluruh Indonesia sembari menunggu formulasi penganggaran baru serta penyusunan RUU MBG oleh DPR dan pemerintah.