Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

Tim iNews.id
DPP Gapembi menyambut positif putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (DPP Gapembi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dalam APBN.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran.

Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menilai putusan tersebut sebagai langkah bijaksana dan berkeadilan karena menjaga kepastian hukum keberlangsungan program MBG sekaligus menegakkan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.

"Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah yang sangat adil. Di satu sisi anggaran MBG ke depan harus di luar alokasi 20 persen anggaran pendidikan, namun di sisi lain MBG yang berjalan tetap dinyatakan konstitusional," ujar Alven Stony, Jumat (31/7/2026). 

Alven Stony menegaskan, pemisahan anggaran ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan atau menghentikan MBG. Sebaliknya, masa transisi dua tahun memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat payung hukum program strategis nasional tersebut melalui pembentukan Undang-Undang khusus. 

“DPP Gapembi berharap Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang MBG agar tata kelola dan keberlanjutannya makin kokoh,” ujarnya.

Penguatan Pendidikan dan Koridor Konstitusi

Senada dengan hal tersebut, Sujimin (Jimmy Hantu) selaku pihak terkait menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk memfokuskan alokasi 20 persen APBN demi peningkatan mutu pendidikan nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. 

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Prof Joko Sriwidodo dan Luqmanul Hakim menyampaikan, putusan MK telah menempatkan tata kelola keuangan negara sesuai koridor Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tanpa mengurangi komitmen pemenuhan gizi anak bangsa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

7 jam lalu

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

21 jam lalu

Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

22 jam lalu

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal