Gayus Lumbuun Ungkap Aturan yang Bikin Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah ke Roy Suryo  

Puti Aini Yasmin
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Jokowi tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs dalam Rakyat Bersuara, Selasa (25/11/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?

Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.

"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

Andi Azwan Ajak Roy Suryo Ketemu Jokowi: Minta Maaf Aja Beres

Nasional
37 menit lalu

Eks Hakim Agung Minta Prabowo Beri Abolisi untuk Roy Suryo cs

Nasional
7 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
10 jam lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal