JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?
Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.
"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.