Gayus Lumbuun Ungkap Aturan yang Bikin Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah ke Roy Suryo  

Puti Aini Yasmin
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Jokowi tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs dalam Rakyat Bersuara, Selasa (25/11/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?

Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.

"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ade Darmawan Sebut Rismon Sianipar Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Penjelasannya

Nasional
7 jam lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Nasional
8 jam lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
8 jam lalu

Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal