Gazalba Saleh Beli Rumah di Bekasi Rp7,5 Miliar Tunai, Uang Dibawa Pakai Koper

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di Bekasi seharga Rp7,5 miliar secara tunai. Uang dibawa menggunakan koper. (Foto: Antara)

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,3 miliar, nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotal, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25,9 miliar. Uang tersebut, kata jaksa, salah satunya digunakan Gazalba untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 yang disamarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
18 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
25 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal