JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di Kota Bekasi seharga senilai Rp7,5 miliar secara tunai. Uang tersebut dibawa menggunakan koper.
Hal itu disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah yang dibeli Gazalba saat bersaksi di sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Berapa jadinya deal-nya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Kharrazi.
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari secara tunai.
Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).