Gazalba Saleh Beli Rumah di Bekasi Rp7,5 Miliar Tunai, Uang Dibawa Pakai Koper

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di Bekasi seharga Rp7,5 miliar secara tunai. Uang dibawa menggunakan koper. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di Kota Bekasi seharga senilai Rp7,5 miliar secara tunai. Uang tersebut dibawa menggunakan koper.

Hal itu disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah yang dibeli Gazalba saat bersaksi di sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Berapa jadinya deal-nya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kepada Kharrazi. 

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi. 

Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari secara tunai.

Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

7 hari lalu

Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Aisar Khaled: Bismillah Aku Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal