Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (1/8/2023) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal membeberkan pertimbangannya.

Hakim menjelaskan alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh JPU KPK, Arif Rahman usai sidang.

"Putusan majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Arif Rahman.

Dia pun memastikan KPK langsung mengajukan kasasi atas putusan ini.

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Nasional
20 jam lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
11 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal