BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (1/8/2023) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal membeberkan pertimbangannya.
Hakim menjelaskan alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh JPU KPK, Arif Rahman usai sidang.
"Putusan majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Arif Rahman.
Dia pun memastikan KPK langsung mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif.