Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

7 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

17 hari lalu

Prabowo: Kita Harus Hati-Hati, Demokrasi Bisa Dibajak dengan Uang dan Suap

19 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal