Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Agung Bakti Sarasa
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal