Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol

Tim iNews.id
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gekrafs menyoroti kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Videografer Amsal Sitepu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3/2026), Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian meminta Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai, kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra.

Dalam kasus ini, Amsal didakwa terkait dugaan markup proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.

Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dianggap bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pegiat ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan inti dari jasa produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Asta Cita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Asta Cita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” ucapnya.

Kawendra juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Nasional
1 jam lalu

Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung

Sumut
2 jam lalu

Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan

Nasional
2 jam lalu

Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal