Gelar Perkara, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara
Bareskrim saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri segera menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Sebelum penetapan tersangka, Bareskrim akan menggelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tidak menyampaikan, kawan waktu gelar perkara tersebut dilaksanakan.

"Nanti mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," ujar Ferdy di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka akan melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tuturnya.

Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Bareskrim menemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik

Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Warung di Kemanggisan Jakbar, 40 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Usut Penyebab Kebakaran Tewaskan 5 Orang di Penjaringan, Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal