Gelar Perkara, Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara
Bareskrim saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri segera menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Sebelum penetapan tersangka, Bareskrim akan menggelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tidak menyampaikan, kawan waktu gelar perkara tersebut dilaksanakan.

"Nanti mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," ujar Ferdy di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka akan melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tuturnya.

Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Bareskrim menemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Tambora Jakbar, 140 Personel Damkar Dikerahkan

Nasional
6 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
6 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal