JAKARTA, iNews.id - Wahyu Setiawan menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, belum menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawan. Dia dan jajaran KPU baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media.
"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya segera mengundurkan diri," ujar Azis, di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, KPU menunggu dokumen resmi pengunduruan diri Wahyu Setiawan untuk ditindak lanjuti. Termasuk pengganti Wahyu Setiawan di KPU.
"Kalau (pergantian antarwaktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami secara kelembagaan menunggu surat resmi," katanya.