Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Antara
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

BACA JUGA:

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara itu, persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar tadi pagi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pascamengundurkan diri," ucapnya.

Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
11 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal