Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Antara
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

BACA JUGA:

Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara itu, persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar tadi pagi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pascamengundurkan diri," ucapnya.

Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

18 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

19 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

21 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal