Gelar Rapat Pleno, KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Antara
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Wahyu Setiawan menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, belum menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawan. Dia dan jajaran KPU baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya segera mengundurkan diri," ujar Azis, di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya, KPU menunggu dokumen resmi pengunduruan diri Wahyu Setiawan untuk ditindak lanjuti. Termasuk pengganti Wahyu Setiawan di KPU.

"Kalau (pergantian antarwaktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami secara kelembagaan menunggu surat resmi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

7 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

12 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

13 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal