JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Lampung Utara selama tiga hari dari 9-11 Oktober 2019. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan pertama, pada 9 Oktober 2019, dilakukan di rumah dinas dan kantor bupati. Kedua, pada 10 Oktober 2019, KPK menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, kediaman tersangka Wan Hendri kepala dinas Perdagangan, kediaman tersangka Hendra Wijaya Saleh (HWS) dari pihak swasta dan dua kediaman Saksi.
Pada 11 Oktober 2019, giliran kediaman Agung digeledah KPK. Lembaga antirasuah itu juga menggeledah kediaman Raden Syahril (RSY), yang merupakan orang kepercayaan Agung, kediaman tersangka Chandra Safari dan dua kediaman tersangka Syahbuddin (SYH) kepala dinas PUPR.
"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54juta dan USD2,600," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
Dia mengatakan, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.