Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas, Minggu, 6 Oktober 2019 malam. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp600 juta.
KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,24 miliar dari proyek di dinas perdagangan dan PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui Raden Syahril.
Atas perbuatannya Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.