JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Politikus Partai NasDem itu menjadi kepala daerah ke-47 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK dan kepala daerah ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Dalam kasus ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu Basaria mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril sebagi orang kepercayaan Bupati Agung. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.