Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Pengadaan Sembako untuk Jabodetabek

Antara
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Selain itu KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
1 hari lalu

MNC Peduli dan YBIB Salurkan 700 Sembako untuk Warga Sekitar KEK MNC Lido City

Nasional
5 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
5 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal