Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Nur Khabibi
KPK geledah dinkes Madiun terkait kasus Walkot Maidi. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah serta dianalisis oleh tim penyidik KPK. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.

Budi mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut kemudian dikembangkan dalam penyidikan KPK.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum. Budi menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

13 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

15 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

16 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal