JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor salah satu tersangka kasus suap penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Tahun 2019. Tim KPK menggeledah kantor Advokat Alvin Suherman & Associates di daerah Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019 malam. Penggeledahan boleh dibilang berlangsung singkat yakni, hanya tiga jam.
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alvin Suherman and Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 sampai dengan 22.00 WIB," kata melalui pesan singkat, Selasa (2/7/2019).
Dari penggeledahan itu tim KPK memburu barang bukti yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap. Pada penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara penipuan yang sempat ditangani Alvin sebagai pengacara Sendy Perico.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Barat," tuturnya.