Geledah Kantor Pengacara Penyuap Aspidum Kejati DKI, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menduga Alvin Suherman selaku kuasa hukum pengusaha Sendy Perico, telah membantu kliennya memberi suap kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.

Sendy melalui Alvin memberi Agus duit suap sebesar Rp200 juta agar tuntutan dalam perkara penipuan dapat dikurangi satu tahun. Atas perbuatan tersebut KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya Alvin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
2 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta

Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Nasional
11 jam lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal