"KPK juga mengingatkan agar jajaran Pimpinan dan pegawai PT KS serius berbenah ke dalam dan hal ini jangan sampai terulang kembali," tuturnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Produksi dan Riset Teknologi Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang diduga sebagai penerima. Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta.
KPK menduga Wisnu dan Alexander Muskitta diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan kebutuhan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel dengan nilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Diduga Alexander Muskitta menawarkan pengadaan barang dan jasa itu dikerjakan oleh rekanannya yakni PT. Grand Kartech dan Group Tjokro yang kemudian disetujui boleh Wisnu. Alexander Muskitta dan rekannya itu menyepakati commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
KPK menduga Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Sedangkan, kepada Kurniawan Edi Tjokro dari PT Group Tjokro diminta memberikan Rp100 juta kepada Alexander.