JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, Senin (1/6/2020) malam. KPK juga menggeledah rumah Nurhadi dan membawa sejumlah barang bukti.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sempat terkendala saat proses penangkapan karena pintu rumah mantan Sekretaris MA itu tidak dibuka meskipun telah diketuk.
"KPK langsung menggeledah dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, pintu rumah yang ditempati Nurhadi bersama keluarga di kawasan Jakarta Selatan terpaksa dibuka paksa. Nurhadi dan menantunya beserta sejumlah barang bukti dibawa ke KPK untuk didalami.
"Sampai saat ini masih diperiksa," ucapnya.
KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.