Keempat, perlunya penegakan hukum dan transisi berkeadilan yang berperspektif pemulihan. Transisi berkeadilan dicontohkan dengan diberikannya biaya lingkungan, sosial, kesehatan serta pemulihan oleh pelaku tambang dan PLTU batu bara yang belum berakhir masa berlakunya.
Gerakan #BersihkanIndonesia melihat ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil sangat kontradiktif dengan komitmen Kesepakatan Perjanjian Internasional Paris dalam pengurangan emisi dan pengendalian dampak perubahan iklim.
“India dan China meninggalkan batu bara dengan memberhentikan proyek pembangunan PLTU karena emisi yang dihasilkan tinggi. Indonesia malah sebaliknya,” kata Ali.