Geram Oknum Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Gak Ada Kompromi, Harus Dipecat

Tim MNC Portal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan oknum perwira Paspampres dari TNI yang diduga memperkosa prajurit perempuan Kostrad harus dipecat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum personel TNI yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial BF membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram. Dia menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku yang menurutnya harus dipecat.

Apalagi pemerkosaan diduga dilakukan BF terhadap prajurit perempuan Kostrad berinisial GE.

"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah penyidikannya di Makassar," kata Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, dia juga memastikan oknum TNI yang melakukan pemerkosaan akan dipecat. Apalagi itu dilakukan terhadap sesama anggota TNI.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Misi Kemanusiaan ke Gaza, Prajurit TNI Salurkan 91,4 Ton Bantuan

Internasional
4 hari lalu

Demo Nepal Makin Brutal, Influencer Ungkap Perempuan Diperkosa

Nasional
15 hari lalu

Panglima TNI: Jangan Terprovokasi Ajakan Tak Bertanggung Jawab!

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Massa Anarkis

Nasional
16 hari lalu

Dikawal Personel Kostrad dan Marinir, Massa Nyanyikan Lagu Bagimu Negeri di Depan Mako Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal