BANDUNG, iNews.id - Polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam di kawasan Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam operasi ini, 18 orang ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik judi ayam secara terbuka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” ujar Aldi saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menambahkan, penggerebekan ini dilakukan anggotanya di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi markas judi sabung ayam, Minggu (8/6/2025) pukul 11.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas perjudian sedang berlangsung secara aktif.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan praktik judi sabung ayam.
"Kami amankan 18 orang dan barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp3.651.000, lalu 10 ekor ayam aduan, sebuah kurungan besar, tiga unit kendaraan roda dua, empat buah tempat kasa ayam, satu gulung terpal kalangan sabung ayam dan 10 unit telepon genggam," kata Deni.