Gereja Harus Bentuk Satgas Covid-19 sebagai Syarat Ibadah Natal Fisik

Dita Angga
Setiap gereja wajib membentuk Satgas Covid-19. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Setiap gereja yang akan menggelar ibadah perayaan Natal secara fisik diwajibkan membentuk Satgas Covid-19. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (17/12/2021).

Seperti diketahui pemerintah tetap mengizinkan ibadah secara offline atau fisik pada Perayaan Natal tetap digelar. Perayaan tersebut kapasitas maksimal 50 persen.

Dia mengatakan bahwa Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

“Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Berakhir Damai, Polisi: Situasi Aman dan Kondusif

6 hari lalu

Geruduk Ibadah Gereja di Tangerang, Pria Bersajam Minta Maaf dan Ngaku Menyesal

7 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal