Gerindra dan Demokrat Partai Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Giffar Rivana
Juru Bicara MK Fajar Laksono (Foto MPI).

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal