Gerindra dan Demokrat Partai Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Giffar Rivana
Juru Bicara MK Fajar Laksono (Foto MPI).

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
14 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
14 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
23 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal