Gerindra Desak Bersih-Bersih Lingkaran Dekat Prabowo: Pastikan Tak Ada lagi Duri dalam Daging

Achmad Al Fiqri
Listyo Sigit Prabowo saat dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (Dok. Setpres)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang bertugas di Lemdiklat Polri.

Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
53 menit lalu

Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari KSP Buntut Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

1 jam lalu

SBY Respons Eks Kapolri Listyo cs Tersangka Penyadapan Presiden: Kok Jadi Begini Negara Kita?

2 jam lalu

Mahfud Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Biadab, Ungkap 6 Perwira Polri Ditangkap

2 jam lalu

YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal