JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat. Dari laporan yang diserahkan, total dana kampanye yang diperoleh partai besutan Prabowo Subianto ini sebesar Rp127 miliar.
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono menyampaikan laporan yang disampaikan pihaknya ke KPU hanya sebatas penerimaan Gerindra sejak September 2018 yang lalu.
Rinciannya, dana kampanye berasal dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sempat diserahkan Gerindra ke KPU pada September 2018 yaitu sebesar Rp 76 miliar. Sedangkan dana tambahan berasal sumbangan yang berupa jasa yaitu sebesar Rp51 miliar sejak 23 September 28 sampai 1 Januari 2019.
"Jasanya dari mereka (caleg) dari apa yang sudah, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan, apakah mereka pesan baju, atau bikin acara di dapil dan sebagainya. Nah itu kita kumpulkan dan harus kita laporkan di KPU," kata Thomas, di KPU Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Partai Gerindra, menurut dia, sempat membuat galang perjuangan sebagai wadah para pendukungnya yang ingin menyumbangkan dana kampanye. Namun, hal itu tidak termasuk sebagai dana kampanye Partai Gerindra.