"Kita lihat saja, tapi kalau itu untuk kepentingan bangsa maka Pak prabowo akan melakukan itu," ujar Hendarsam.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pemilu Presiden 2019 ditolak seluruhnya. Dengan demikian hasil hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar memenangkan pasangan calon (paslon) 01, Jokowi-Ma'ruf.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjutinya. Rencananya, pada Minggu, 30 Juni 2019 KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam rapat pleno terbuka. Kemudian, pada 20 Oktober 2019, Jokowi-Ma'ruf bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.