Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan kelompok yang disebut sebagai 'Geng Solo'.

Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

"Mau Geng Solo, Geng Oslo ya, hukum ya hukum," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!

2 jam lalu

Jokowi Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

2 jam lalu

Eks Kapolri Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Habiburokhman: Usut Transparan!

3 jam lalu

Prabowo Ingatkan Bahaya Penyadapan, Jangan Bahas Hal Sensitif Lewat Telepon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal